Nintendo akhirnya mendapatkan kemenangan besar dalam perselisihan hukum panjang melawan perusahaan Nacon terkait pelanggaran paten teknologi sensor pada perangkat Wii Remote. Keputusan ini mengakhiri drama hukum yang telah berlangsung selama satu dekade lebih dan mempertegas posisi Nintendo dalam melindungi inovasi teknologi mereka.
Akar Permasalahan Paten Kontroler

Perselisihan ini bermula pada tahun 2010 ketika Nintendo mengklaim bahwa kontroler pihak ketiga buatan BigBen Interactive, yang kini dikenal sebagai Nacon, melanggar paten teknologi miliknya. Gugatan tersebut mencakup desain ergonomis serta sensor gerak canggih seperti akselerometer dan kamera pelacak sensor bar yang menjadi identitas utama dari konsol Wii yang revolusioner.
Kasus ini menjadi salah satu sengketa paten terlama dalam sejarah industri video gim setelah melewati berbagai tingkatan banding di pengadilan Jerman dan lembaga paten Eropa. Meskipun pengadilan awalnya sudah memenangkan Nintendo pada tahun 2011, pihak Nacon terus berupaya menantang validitas paten tersebut selama bertahun-tahun hingga akhirnya seluruh pembelaan mereka ditolak secara resmi oleh pengadilan federal.
Nilai Ganti Rugi dan Konversi Mata Anggaran
Pada Oktober 2025, pengadilan Mannheim mewajibkan Nacon membayar ganti rugi sebesar 4 juta Euro ditambah dengan bunga serta biaya hukum yang membuat totalnya mencapai hampir 7 juta Euro. Jika dikonversi menggunakan nilai tukar Rp16.700 per Euro, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp116,9 miliar dari nilai asli 7 juta Euro atau sekitar 8,2 juta dolar AS.
Kemenangan ini bukan sekadar soal nilai finansial bagi Nintendo, melainkan sebuah pengakuan terhadap nilai inovasi kontrol gerak yang mereka perkenalkan sebagai standar baru sejak tahun 2006. Meskipun demikian, pihak Nacon dikabarkan masih berupaya mengajukan banding kembali ke pengadilan yang lebih tinggi sehingga saga hukum terkait kekayaan intelektual ini kemungkinan masih akan berlanjut di tingkat peradilan selanjutnya.