Nintendo Menang Gugatan, Penjual Modchip Switch Bayar Denda Rp30 Miliar

Other Aldonov Danoza
Selasa, 09 September 2025 12:11:59

Nintendo berhasil memenangkan perjuangan hukumnya melawan seorang penjual modchip di Michigan. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai senilai $2 juta (sekitar Rp30 miliar) dengan Ryan Daly, yang mengoperasikan toko bernama Modded Hardware. Daly sebelumnya menghadapi tuntutan hukum karena menjual perangkat yang memungkinkan pembajakan pada konsol Nintendo Switch.

Pada Juli 2024, Nintendo mengajukan gugatan terhadap Daly karena terus menjual konsol Switch yang sudah dimodifikasi serta perangkat MIG Switch, sebuah alat yang memungkinkan game bajakan dimainkan pada konsol asli. Nintendo menuduh Daly melakukan enam pelanggaran, termasuk "perdagangan perangkat penghindaran" dan pelanggaran hak cipta.

Meskipun Daly membantah tuduhan tersebut dan mengajukan 17 pembelaan, mulai dari klaim fair use hingga unjust enrichment dan fraudulent inducement, kedua pihak akhirnya memilih menyelesaikan kasus di luar pengadilan.

Perjanjian Penyelesaian dan Perintah Permanen

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Ryan Daly setuju untuk membayar Nintendo sebesar $2 juta. Selain itu, dia juga dikenai perintah permanen (permanent injunction) yang melarangnya secara mutlak untuk menangani, menjual, atau mempromosikan perangkat modding atau konsol yang dimodifikasi di masa depan.

Perintah ini juga melarangnya untuk memberikan panduan, dokumentasi, atau informasi apa pun yang dapat membantu orang lain dalam memodifikasi konsol Nintendo.

Gugatan awal Nintendo menyoroti bahwa Daly tidak hanya menjual konsol dan perangkat modding, tetapi juga menyediakan layanan mail-in. Dalam layanan ini, pelanggan dapat mengirimkan konsol mereka untuk dimodifikasi, dan seringkali game bajakan sudah terpasang. Judul-judul populer yang terkena dampak termasuk seri Super Mario, The Legend of Zelda, dan Metroid.

Penyelesaian ini menjadi kemenangan penting bagi Nintendo dalam upayanya memerangi pembajakan dan modifikasi perangkat yang tidak sah. Hasil ini juga menjadi peringatan tegas bagi pihak lain yang mungkin berniat mendistribusikan perangkat atau layanan yang memungkinkan penyalinan game secara ilegal.

Bagikan

Baca Artikel Asli